Selasa, 14 Februari 2012

SOSIALISASI BANSOS DAN HIBAH


Kementerian Dalam Negeri memperketat penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang dianggarkan dalam RAPBD 2012. Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.
“Sosialisasi Permendagri 32 tahun 2011 itu akan dilaksanakan pada 28 Pebruari nanti di Balai Desa Punten Kota Wisata Batu. ,” kata Kepala Bagian Kesra & Kemasyarakatan Drs. Ismail A. Gani, MM. (15/02).
Dana hibah, dapat diberikan kepada pemerintah, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Namun, berbeda dengan tahun sebelumnya, pada Permendagri ini kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang yang akan dihibahkan harus dengan keputusan kepala daerah, berdasarkan perda APBD dan perda Penjabaran APBD.
“Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait. Sedangkan penerima hibah berupa barang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui SKPD terkait,” jelas Ismail.
Mengenai bansos, dia melanjutkan, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberian bantuan sosial dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memerhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Pemberian bansos, kata Ismail, harus memenuhi kriteria paling sedikit selektif, memenuhi persyaratan penerima bantuan, bersifat sementara dan tidak terus-menerus. Kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan serta sesuai tujuan penggunaan.
Sosialisasi Permendagri 32/2011, menurut dia, dilakukan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dan jelas dalam masalah dana hibah dan bansos ini. (Cak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar